Jumat, 13 Juli 2012

Perbanyak Patroli, Beri Sanksi Tegas

BALIKPAPAN - Beberapa bulan terakhir, keluhan masyarakat tentang permasalahan balapan liar di wilayah Balikpapan Selatan mulai tidak terdengar. Trek-trekan yang menjadi hobi jalanan anak ABG di jalan protokol di wilayah Balikpapan Selatan dan sangat meresahkan warga ternyata berhasil ditangani dengan baik oleh jajaran kepolisian Polsek Selatan dibawah komando AKP Ahmad Fanani Eko. Namun  di bulan Ramadan, seperti tahun-tahun lalu, ulah ‘setan jalanan’ kebut-kebutan, kembali  marak.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Ahmad Fanani Eko yang menggantikan Kompol Gatot Yulianto menjelaskan, menghilangnya balapan liar di wilayahnya karena ruang pembalap liar terus dipersempit dengan perbanyak patroli rutin, terutama di jalan yang sudah terindikasi menjadi kawasan balap liar.

“Pihak Polsek Selatan hanya memperbanyak patroli rutin terutama saat Rabu malam dan malam Minggu. Bukan hanya itu, kita juga menindak tegas dengan pemberian saksi maksimal,” tegas Kapolsek saat diwawancarai Balikpapan Pos, Kamis (12/7) siang kemarin.

Mantan Bid TI Polda Kaltim ini menambahkan, aksi balap liar memang menjadi perhatiannya. Tindakan tegas bagi pelaku yang tertangkap juga kita berlakukan tanpa pandang bulu. “Jika tertangkap kita beri sanksi maksimal Rp3 juta dan kendaraan kita tahan. Jika tidak memiliki SIM, sanksinya Rp1 juta,” bebernya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Jl Marsma R Iswahyudi sepanjang jalan mulai dari Cakra hingga jembatan Bandara menjadi kawasan balap liar. Termasuk titik lainnya seperti di kawasan Gunung Bakaran mulai dari Kantor Kecamatan hingga Perumahan Pondok Karya Agung, Jl MT Haryono depan Telkom, Jl MT Haryono Dalam dekat lapangan Tenis Gunung Bahagia dan Jl Ruhui Rahayu Korpri.

“Semua titik balapan liar sudah tidak ada lagi aktivitas balapan liar. Personil kita terus memantau  titik tersebut,” ungkapnya.

Untuk terus mempersempit ruang balap liar, Fanani Eko mengharapkan kerjasama dan dukungan pihak kecamatan, kelurahan, RT beserta warga dalam respon setiap aksi balap liar yang kerap meresahkan. “Sosialisasi dan pemahaman terhadap anak harus terus dilakukan. Apalagi dalam memberikan kebebasan berkendara kepada anak. Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas, pelaku balapan liar dikenai denda Rp3 juta,”pungkasnya. (BP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar